.
.
Makalah-Ekonomi Islam-"Koperasi Syari'ah"
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan Hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampais saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapaak koperasi Indonesia.
Dengan perjalannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak mengembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemeritah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan risky dikarunia allah SWT, banyak cara yang dilakuka noleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara bersama-sama ( kolektif ). Diantara usaha yang berkembang dalaam masyarakat di indonesia adalah koperasi, bagi hassil, dan bekerja sama dalam pertanian.
Islam sebagai suatu agama yang telah ditempatkan sebagai satuan pilihan dan sekaligus dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia yang memerlukan. Sehingga keberadaanya telah memberikan arahan dalam pengembangan peradaban uamt manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam adalah agama yang bersifat terbuka, yang selalu memnerikan keleluasan kepada umatnya untuk berfikir kedepan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan kemajuan yang lebih baik.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syarih islam dan akutansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akutansi dan koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dari segi etimologi kata koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu cooperationYang artinya kerja sama. Sedangkan dari terminology koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan berdasarkan kekeluargaan.
Koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkn syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.
Dari pengertian koperasi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mendasari gagsan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong. Koperasi dari badan usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi,bidang kredit atau bidang konsumsi dan produksi. Koperasi didasari pada kerja sama, gotong royong dan demokratisasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Gotong royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi yaitu:
1. modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan ini koperasi dalam koperasi berelaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu daasarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu tinggi kedudukkannya dari anggota yang lebih kecil modalnya.
2. Permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembaagian hasil usaha . modal koperasi diberikan bunga terbatas yang sesuai dengan rapat anggota .
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya dibidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi bidang usaha tunggal ( single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha ( multy purpose ) misalnya pembelian dan penjualan.
Sisa hasil usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan anggota koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi semakin banyak pembeli maka makin banyaknya keuntungan yang diperoleh koperasi. Hal ini dimaksutkan untuk merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karenaa itu dikatakan bahwa koperasi itu adalah perkumpulan orang bukanlah perkumpulan modal.
Sebagian usaha badan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita untuk memupuk kerja sama dan mempererat pekerjasamaan, persaudaraan diantara sesame anggota koperasi itu.
- Pengertiaan Koperasi Syariah Menurut Para Ulama
Sebagian ulama mengaanggap koperasi sebagai akad mudharobah, yakni suatu perjanjian kerja sama anatara dua orang atau lebih dari suatu pihak yang menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing ( membagi keuntungan ) menurut perjanjian, dan diantara syarat syah mudharobah menetapkan keuntungan tiap tahun dengan persentase tetap, misalnya 1 % setahun dari salah satu pihak mudharobah tersebut. Karena itu apabila koperasi termasuk mudharobah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut diatas ( menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharobah ), maka akad mudharobah itu tidak sah ( batal ), dan seluruh keuntungan usaha upah yang sepadan atau pantas.
Menurut Muhammad syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab syirkah ta’uwuniyah tidak mengandung unsure mudharobah yang dirumuskan oleh fuqahah. Sebab syirkah ta’uwuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, daan aanggota koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukkan dan fungsinya masing-masing. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapaatkan gaji sesuai denngan system penggajian yang berlaku.
Dan Menurut Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan para ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu memberikankeuntungaan bagi pemilik saham, memberikan lapangan kerja kepada karyawannya, memberikan bantuan keuangan dari sebagian koperasiuntuk memberikan tempat ibadah, sekolah, dan lain sebagainya. Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsure kezaliman dan pemerasan. Pengelolaan koperasi demokratis dan terbuka, serta membagi keuntungan daan kerugian kepada para anggota menurut kesatun ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seuruh anggota pemegang saham. Oleh karena itukoperasi dapt dibenarkan dalam islam. Menurur said sabiq, syirkah itu ada empat macam, yaitu;
1. Syirkah ‘inan yaitu kerjasama antaara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan kontribusi modal.
2. Syirkah mufawaddah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan berbagai usaha dan persyaratan sebagai berikut.
a. modalnya harus sama banyak. Bila ada dianggota perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b. Mempunyai wewenag untuk bertindak, yang ada kaittannya dengan Hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
c. Satu agama, sesame muslim, tidak adanya berserikat dengan non-muslim.
d. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah ( kerja sama ).
3. Syirkah wujuh yaitu kkerja samaa antara dua orang ataau lebih untuk membeli sesuatu tampa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4. Syirkah abdan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, dan instasi listrik lainnya.
Kalau kita perhatikan, maka hanafiyah menyetujui (membolehkan) keempat macaam syirkah tersebut.
Syafi’iyah melarang syirkah abdan, mufawaddah, wujuh dan membolehkan syirkah ‘inan. Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan syirkah mufawadhah dan melarang syirkah wujuh. Hanbaliyah membolehkan syirkah ‘inan, wujuh, dan abdan dan melarang syirkah mufawaddah.
Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan, dan syirkah mufawaddah, dan melarang syirkah wujuh.
Mengenai status Hukum berkoperasi bagi umat islam juga didasari pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur islam. Artinya, bahwa al-quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan pada zaman nabi.kehadirannya dibeberapa Negara islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukkan hukumnya dalam islam.
Asnawi hasan, penulis Indonesia dalaam usahanya menemukan status hukum berkoperasi bagi umat islam, setelah melihat kesesuaian diantaranya pada bidang etis, membrikan Hukum wajib. Namun salah satu pendahuluan asnawi hasan yaitu khalid Abdurrahman ahmad, penulis buku al-tefkir al-iqtishadi fi al-islam (pemikiran-pemikiran ekonomi islam) berbeda seratus delapan puluh derajad dengan kesimpulan penulis Indonesia tersebut.
Penulis timur tengah berpendapat, haram bagi umat islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis juga mengaharamkan harta yang dipergunakan dalam koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ini adalah:
1. pertama disebabkan karena prinsif-prinsif keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Diantaraa yang dipersoalkan menjadi persyaratan anggota-anggota yang terdiri dari satu jenis anggota saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
2. Kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran agama islam, karena dalam bentuk kerja sama dalam islam hanya mengenal pembagian keuntungan berdasarkan modal dan atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
Argument selanjutnya adalah didasarkan pada penilaian mengenai tujuan utama pembentukkan koperasi dengan persyaratan anggota dari golongan ekonomi lemah yang dianggap hanya bermaksut untuk menentramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utupis (angan-angan atau khayalan).
Keputusan penulis timur tengah ini bukan tidak dapat dapat dibantah. Dari segi formal Hukum islam, pendapat ini merupakaan hasil ijetihat yang berarti dzan, yaitu pendapat pribadi. Disamping itu, doidalam kasus Indonesia kerangka pengamatannya tidak seluruh rakyat tepat. Misalnya keanggotaan kopersi yang tidak hanya diperuntukkan bagi ekonomi lemah .
Di Indonesia, semua rakyat dianjurkan untuk ikut berkoperasi. Juga mengenai keangotaan dari satu golongan, dalam kondisi Indonesia secara teoritis maupun praktis tidak akan menjurus kearah terbentuknya kelompok-kelompok bisnis yang monopolis dan eksklusif.
Dalam kerja sama islam, tidak mengenal pembagian keuntungan atas dasar pembelian dan penjualan (anggota koperasinya), yang kemudian menjadi dasar penolakkannya terhadap koperasi itu. Kelemahan ini dapat disimpulkan diantaranya ditandai dengan tidak adanya ijma’ ulama terhadapnya.
Sebaliknya pendapat Hukum wajib berkoperasi bagi umat islam Indonesia juga belum diterima. Adapun argumentasinya adalah:
- konstitusi mengakui ada tiga bangun usaha, jadi koperasi merupakan salah satu bangun usaha selain swasta dan BUMN sekalipun terdapat arah koperasi dijadikan soko guru perekonomian nasional.
- sumber-sumber ekonomi bagi umat islamterbentang luas. Umat islam dapat mencari nafkah diluar keterkaittannya dengan badan-badan usaha , misalnya melalui berfrofesi atau menjual jasa.
- sejak semula berkoperasi memerlukan kesukarelaan.
- secara kelembagaan koperasi masih terbatas jangkauannya sehingga belum selalu mudah bagi rakyat umumnya untuk berkoperasi.
Sebagian besar bahasan yang bermaksud membuka spectrum Hukum berkoperasi, maka melihat segi-segi Hukum perkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan Hukum, ushul al-Fiqih yang lain. Telah diketahui bahwa hukum islam mengizinkn kepentingan masyarakat atau kesejahteraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa Hukum islam harus memberi prioritas pada kesejahteraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Adapun fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1). Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2). Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian jelas bahwa ishtishlah dipenuhi koperasi. Demikian juga halnya, jika dilihat dari istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak banyak didapat pada tingkat makro dan mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai system ekonomi yang paling dekat dengan islam dibandingkan dengn kafitalisme dan soiolisme. Hasil istimbath ini secara metodologi setelah digunakan pendekatan ijetihat, mengingat beberap hal, adapun pendekatan itu adalah sebagai berikut:
- tidak daapat diterapkan Hukum koperasi dalaam nash karena ayat-ayat alqur’an dan hadist tidak memberikan ketentuan secara definitive terhadap apa yang disebut koperasi.
- Tidak pernah ditetapkan koperasi atas dasar qiyas, mengingat nash tidak juga memberi petunjuk cara-cara umat islam berusaha melalui bentuk-bentuk usaha semisal atau sejenis koperasi, yang dapat dijadikan sandaran deduktif dalam istimbah terhadap koperasi.
Oleh karena itu hukum koperasi harus dicari atas dasar ijtihat dengan pendekatan induktif. Hal ini dapat dipahmi dalam ayat-ayat al-quran dan hadits yang bersifat persial, baik yang bersifat filosofis, etis, dan petunjuk-petunjukpraktis dalam bertingkah laku sehari-hari y7ang dapat mendasari segi-segi yang luas dari koperasi.
Secara keseluruhan memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang islamis. Induksi ini juga dikomondir oleh pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode penetapan Hukum al-maslahah atau ishtishlah dan istihsan.
Pada zaman sahabat yang memberikan gambaran ada kesesuaian dengan prinsif-prinsif koperasi. Secara keseluruhan memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang islami. Induksi ini juga direkomondir oleh pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode atas dasarhukum muslahah atau ishtislah dan istihsan.
Penetapan hukum koperasi sebagi hal yang mubah, pada khususnya melihat koperasi sebagai praktek muamalah. Sebagaimana diketahui bahwa Hukum muamalah, yang mengatur hubungan kemasyarakatan, adalah mubah atau dibolehkan selain hal-haalyang secara tegas dilarang oleh agama. Disini terlihat bahwa cara bekerja koperasi selaras dan dapat dibenarkan dalam agama.
C. Syarat-syarat pendirian koperasi
Koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Indonesia adalah Negara yang berdasarkaan Hukum, makaa koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam usaha dapat didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. dilakukan dengan akta notaries.
2. Disahkan oleh pemerintah.
3. Didaftarkan dipengadilan negeri.
4. Diumumkan dalm berita Negara.
Selama belum dilakukan pengumuman dan pendaftarn itu, pengurus koperasi bertanggung jawab atas tindakan-tindakkan yang dilakukan atas nama koperasi itu. Pimpinan koperasi adalah wakil koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
D. Macam-macam koperasi.
Macam-macam koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- koperasi yang berusaha tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam bidang konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
- Koperasi serba usaha (multi purpose) yaitu koperasi yang bebrusaha dalam berbagai banyak bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
Dari segi tujuannya koperasi dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan baarabg-barang yang bahan-bahannya disediakan oleh anggota koperasi.
- Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
- Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.
E. Koperasi Sebagai Jalan Tengah
Menurut Dawam Rahardjo, koperasi dilahirkan dinegara kapitaalis. Kperasi dianggap sebagai alternative terhadap system kapitalis. Koperasi inginmenggantikan hubungaan produksi dan pertukangan yang berdasarkan pada persaingan bebas dengan kerja sama. Akan tetapi, koperasi tidak menggantikan system kapitalis, bahkan koperasi baik adalah koperasi yang dapaat bekerja dan mampu bersaing dalam kerangka system kapitalis dimana dia hidup.
Koperasi yang sering dijadikan contoh geraknya adalah koperasi yang dikembangkaan dinegara-negara kapitalis, seperti di inggris, AS, jerman, Australia, denmark, dan swediaa. Denmark dan swedia menggunakan system kapitalis yang sudah mengalami perubaahan-perubahan sehingga negaraa ini berubah menjadi Negara welfare state.
Disisi lain koperasi juga dikembaangkan dinegara sosialis atau dapat dikatakan bahwa koperasi perbah dijadikan model yang dipakai oleh pemerintah sosialis sebagai wahana dalam proses sosialisasi alat-alat produksi. Di republic rakyat cina ( RRC ) koperasi penhan dijadikan sebagai modal transisi dalam proses transformasi dari system feudal ke system sosislis.
Seperti dalam Negara-negara sosialis, koperasi hanya dijadikan model pada masa transisi. Hal ini dilaakukan karena koperasi dipandang belum sepenuhnyaa bersifat sosialis. Di Negara kaapitaalis, kopersi dianggap sebagai varian yang mendukung dan memperkuat system perekonomian kapitalis kapitalis itu sendiri..
Disisi lain koperasi merupakan subsistem yang lemah, kurang maampu bekerja diatas prinsif efisiensi sehingga koperasi pada umumnya selalu mengharapkan uluran tangan para wiraswastawan dan pemerintah.
Setiap gerakkan koperasi yang sejati sebenarnya selalu ingin mendasarkan diri pada kesadaran pendukungnya, yakni kesadaran konsumen, produksen, distributor barang dan jasa, dan kesadaran pemerintah.
F. Hukum Pendirian Koperasi
Koperasi disebut pula syirkah ta’awuniyah (perseroan tolong-menonolng), terlepas apakah koperasi sudah dibahas atau pernah disinggung-singgung oleh para ulama yang membahass syirkah maupun tidak.
Dikaji dari segi defenisinya, koperasi merupakan perkumpulan orang perorang dlam rangkaa pemenuhan kebutuhannya. Jika ada keuntungan atau kerugian dibagi rata sesuai dengan besarnya modal yang ditanam meskipun menurur Muhammad Syaltut dalam syirkah ta’awuniyah, tetapi pada intinya syaltut mengikuti bahwa dalam koperasi terdapat pembagin keuntungan dan pembagaian kerugian. Salah satu syaltut berpendapaat demikian ialah karena syaltut melihat koperasi yang aada di mesir. Sementara koperasi di Indonesia terdapat perbedaan. Dimesir karyawan dan pengurus koperasi digaji oleh koperasi, sedangkan di Indonesia pengurus dan kaaryawan koperasi hanya mendapatkan uang kehormatn berdasarkan hasil musyawarah anggota, kecuali karyawan yang bukan merupakan anggota koperasi.
Persekutuan adalah salah satu bentuk kerja sama yang dianjurka syara’ karena dengan persekutuan berarti ada ( terdapat ) kesatuan. Dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan shingga hendaknya kekuatan ini digunakan untuk menegakkan sesuatu yang benar menurut syara’.
Didalam al-qur’an surat al-maidah ayat 2 Allah SWT, berfirman:
Yang artinya:
“ dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakaan ) kebajikkan dan taqwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhaan “.
Berdasarkan pada ayat al-qur’an yang diatas kiranya dapt dipahami kiranya bahwa tolong-menolong dlam kebajikkan dan dalam ketaqwaan dianjurkan oleh allah SWT. Koperasi merupakan salah satu bentuk tolong-menolong, kerja sama, dan saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikakan adalaah salaah satu wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurnah (haqa tuqatih).
Didalam suatu hadist yang dirawatkan oleh imam bukhori dan iman ahmad dari anas bin malik ra bahwa rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
“ Tolonglah saudaramu yang menganiaya dan dianiayanya, sahabat bertanya” ya rosulullah aku dapat menolong orang yang dianiaya, tetapi baagaaimana menolong orang yang mengaaniaya?” Rasul menjawab : kamu tahan dan mencegahnya dari menganiaya itulah arti menolong dari padanya”.
Hadis tersebut dapat dipahami lebih luas, yaitu umat islam yang dianjurkan untuk menolong orang-orang yang ekonominya lemah dengan cara berkoperasi dan menolong orang-orang kaya jangan sampai mengisab darah orang-orang miskin, seperti dengan cara mempermainkan harga, menimbun barang, membungakan ung, danm dengan cara yang lainnya.
Menurut Fuad Mohd.Facruddin, perjanjian persoalan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah. Mendirikan koperasi adalah dibolehkan menurut agama islam tampa ada keraaguian apap un mengenai halnya, selama koperasi melakukan riba atau penghasilan haram.
Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan koperasi, maakaa mendirika dan menjai anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut agama islam.
G. Koperasi mahasiswa.
Telah diketahui bahwa koperasi ada bermacam-macam: koperasi serba usaha, koperasi produksi, koperasi simpan pinjaam, koperasi serba usaha. Ditinjau dari aanggotanya, koperasi juga bermacam-macam, seperti anggota koperasi yang didirikan untuk menutupi kebutuhan suatu perusahaan disebut koperasi karyawan, koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pelajar pada suatu sekolah disebut koperasi sekolah, maka para anggota koperasi sekolah tersebut adalah pelajar sekolah yang bersangkutan.
Diperguruan tunggi, baik institute ataupun perguruan tinggi atau universitas terdapat operasi yang dikelola oleh mahasiswa. Hal ini dilakukan untuk melayanidan memenuhi kebutuhan maahasiswa pada perguruan tinggi tersebut. Koperasi pada perguruan tinggi disebut koperasi mahaisswa (kopma).
Keuntungan bagi anggota koperasi maahasiswa adalah mendapatkan keuntungan berupa barang dan uang. Keuntungan yang paling penting adalah keuntungan spiritual (sikap kejiwaan ) antara lain:
a. Belajar bekerja sama antara sesama mahaiswa.
b. Belajar memikirkan dan memecahkan kepentingamn bersama.
c. Belajar hidup disiplin.
d. Belajar hidup tunduk pada peraturan-peraturan tertentu.
e. Belajaar membentuk aturan bersama dan berusaha menaatinya.
f. Belajar hidup jujur.
g. Belajar berbuat sesuatu dengan iklas untuk kepentingan umum.
h. Belajar hidup bertanggung jawab.
i. Akan mengetahui harg dan mutu barang.
j. Mengetahui bagaimana dan dimana memperoleh barang-barang yang kualitasnya terjamin daan harganya relative murah.
k. Belajar hidup percaya pada diri sendiri.
Untuk menyelenggarakan koperasi diperguruan tinggi, diperlikan modal, misalnya untuk membeli barang-barang konsumsi yang akan dijual, perlengkapan warung koperasi, ongkos angkutan baraang (transportasi), dan lain sebagainya. Menurut aturan koperasi, modal harus diusahkn sendiri oleh para anggotanya, artinya semua aanggota koperasi pada perguruan tinggi tersebut dikenakan iuran wajib yang sama, misalnya Rp.1000,- setiap bulan. Cara memungutnya sebaiknya dirundingkan dahulu dengan pimpinan tertinggi perguruan itu. Kegiatan koperasi konsumsi mahsiswa adalah:
a. menyelenggarakan warung koperasi.
b. Pembelian barang-barang konsumsi.
c. Penyimpanan.
d. Pemasarannya (penjualannya).
Dengan demikian, jelaslah bahwa modal koperasi berasal dari seluruh anggotanya. Warung koperasi mahasiswapun merupakn milik bersama. Hal ini berarti bahwa perguruan tinggi koperasi, baik keuangannya maupun barangnya harus diatur sebaik-baiknya, penerimaan dan pngeluaran uang, peredaran barang harus dapat dikontrol setiap waktu.
H. Keuntungan koperasi syariah
Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disebaarkn semakin banyknya keuntungan yang akan didapatkn oleh kopersi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga daapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman, misalnya penempatan ung dalam bidang-bidang surat berharga.
Pembagian keuntungan dalam koperasi simpan ppinjam diberikan terutama diberikan kepada peminjam yantidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah pinjaman dalam suatu periode. Semakin besar pinjamaan, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah sebagai berikut:
1. biaya bunga yang dibebankan kepad peminjam.
2. Biaya administrasi pada setiap kaali transaksi.
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi.
I. Pendirian koperasi Syariah
Pendirian lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaries, kemudian didaftarkan dikanwil departemen. Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya, dalaam penyusunan organisasi koperasi, rapat pengurus menganggkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada paraa anggotanya dengan bunga yang murah sekitar 12 persen setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat banyaaknya angota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan lagi dana dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepadaa bukan anggota koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi syariah didasari pada kerja sama dan gotong-royong. Koperasi syariah adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama berdasarkan syariah islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan keksejahteraan anggota atas dasr sukarela dan kekeluargaan.
Menurut Muhammad syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakanoleh para ahli ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu memberikan bantuan kepada para anggota daan pemegang saham, memberikan lapangan kerja pada karyawannya, dan memberikan bantuan keuangan dari sebagia hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya.
Tujuan utama dibentuknya koperasi syariah uni dalah untuk mensejaahterakan anggotanya. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum, mak koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama untuk mendirikan suatu bentuk badan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikaan koperasi, maka mendirikan dan menjadikan anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan yang terpuji menurut agama islam.
B. Saran.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis meminta kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah untuk yang akan datang. Atas kritik dan saran yangb pembaca berikan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR FUSTAKA
Dr.H.Suherdi, Hendi. MSI.2007.fiqih muamalah.jakarta:PT.Raja grafindo.
Ali Hasan,2004, berbagai macam transaksi dalam islam ,Jakarta:PT.raja grafindo persada.
Kasmir,2008, bank dan lembaga keuangan lainya. jakarta: PT.Raja grafindo persada
0 Response to "makalah Koperasi Syari'ah"
Post a Comment