.
.
MATERI 1
PENGANTAR ILMU HUKUM
PENGANTAR
ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum
secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT
PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung
pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
Ilmu hukum adalah
ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
Mempelajari :
1. seluk
beluk hukum,
2.
asal mula,
3.
wujud,
4.
asas ,
5.
system
6.
macam pembagian,
7.
sumber,
8.
perkembangan ,
9.
fungsi,
10. kedudukan
hukum dalam masyarakat
Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena,
kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
Metode mempelajari hukum
- Metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
- Metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- Metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
- Metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
- Metode sistematis : hukum sebagai system
- Metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
SEJARAH
Pengantar ilmu hukum
(PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman
kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah
perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946
ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah
hukum =
salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan
dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar
hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Sejarah
Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum
berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait
dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan
dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
Di
antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah
hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis
tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman
yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum.
Sebagian orang menganggapnya
sebagai bagian dari sejarah intelektual.
Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih
kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial.
Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang
yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk
mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Para sejarawan hukum seperti itu
cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode
statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan
kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam
berbagai proses hukum.
Dengan menganalisis hasil-hasil
kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah
memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan
amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang
hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh
studi tentang yurisprudensi, hukum
dan aturan sipil.
Politik
hukum =
salah
satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana
yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan
hukum =
salah
satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi
hukum =
salah
satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya
dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
modernisasi
Filsafat hukum =
salah satu cabang filsafat yang
mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang
dikaji secara mendalam
Sosiologi
hukum =
salah
satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari
hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi
hukum =
salah
satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan
jiwa manusia .
Ilmu
hukum positif =
ilmu
yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang
0 Response to "MATERI 1 PENGANTAR ILMU HUKUM"
Post a Comment