Makalah Teori asal mula negara

.
.


TEORI-TEORI ASAL MULA NEGARA

A.     Jaman Yunani Kuno
(Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus)

B.     Jaman Romawi Kuno
(Polybius, Cicero)

C.     Jaman Abad Pertengahan
(Augustinus, Thomas Aquinas, Marsilius)

D.     Jaman Renaissance
(Niccolo Machiavelli, Thomas Morus,)

E.     Kaum Monarkomaken
(Hotman, Brutus, Buchanan, Mariana, Bellarmin, Suarez, Milton, Johannes Althusius)

F.      Jaman Berkembangnya Hukum Alam
1.      Teori Hukum Alam Abad ke 17 (Grotius, Thomas Hobbes, Benedictus de Spinosa, John Locke)
2.      Teori Hukum Alam Abad ke 18 (Frederik yang agung, Montesquieu, J.J. Rousseau, Immanuel Kant)

G.    Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
(F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski, Leon Duguit)

H.     Teori Positivisme
(Hans Kelsen)

I.        Teori Modern
(Kranenberg, Logemann)

A.)             Jaman Yunani Kuno

1.      Socrates.  Meninggal pada tahun 399 SM

            Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedangkan tugas negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilih secara seksama oleh rakyat.

2.      Plato.  (tahun 429-347 SM)

           Menurut Plato negara itu ada atau terbentuk karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja-sama, untuk memenuhi kebutuhan mereka. Karena masing-masing orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Karena itu sesuai dengan kecakapan mereka masing-masing, tiap-tiap orang itu mempunyai tugas sendiri-sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan mereka inilah kemudian yang dinamakan masyarakat atau negara.

3.      Aristoteles.  (tahun 384-322 SM)

             Menurut Aristoteles negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa. Dan desa ini bergabung lagi, demikian seterusnya hingga timbul negara, yang sifatnya masih merupakan kota atau polis. Desa yang sesuai kodratnya adalah desa yang bersifat genealogis, yaitu desa yang berdasarkan keturunan.



4.      Epicurus.  (tahun 342-271 SM)

              Negara menurut Epicurus itu adalah merupakan hasil daripada perbuatan manusia, yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan anggota-anggotanya. Masyarakat tidak merupakan realita dan tidak mempunyai dasar kehidupan sendiri. Manusialah sebagai individu, dan sebagai anggota masyarakat, yang mempunyai dasar-dasar kehidupan yang mandiri, dan yang merupakan realita. Jadi menurut Epicurus yang hidup ini adalah individunya , yang merupakan keutuhan itu adalah individunya sedangkan negara adalah buatan daripada individu-individu tersebut, jadi sama dengan benda mati, dan merupakan suatu mekanisme.



B.) Jaman Romawi Kuno

1.      Polybius

             Menurut Polybius bentuk negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya merupakan akibat daripada bentuk negara yang lain,yang telah langsung mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir itu merupakan sebab daripada bentuk negara yang berikutnya, demikian seterusnya sehingga siklus itu dapat berulang-ulang kembali.

Gambar Siklus Polybius
2.      Cicero  (tahun 106- 43 SM)

                  Negara menurut Cicero merupakan suatu keharusan , dan yang harus didasarkan atas ratio manusia. Ajaran Cicero ini sebetulnya meniru dan disesuaikan dengan yang dengan ajaran kaum stoa. Pengertian ratio disini yang dimaksud Cicero adalah ratio yang murni, yaitu yang didasarkan atau menurut hukum kodrat. Jadi tidak seperti ajaran Epicurus yang menganggap bahwa negara itu adalah hasil daripada perbuatan manusia, dan fungsinya hanya sebagai alat saja daripada manusia untuk memenuhi kebutuhannya.



C.)             Jaman Abad Pertengahan

1.      Augustinus  (tahun 354 – 430)

              Menurut Augustinus, yang ajarannya sangat bersifat Teokratis dikatakan bahwa kedudukan gereja yang dipimpin oleh Paus itu lebih tinggi daripada negara yang dipimpin oleh seorang raja. Mengapa demikian ? dalam hubungan ini dikatakan oleh Augustinus bahwa adanya negara di dunia itu merupakan suatu kejelekan, tetapi adanya itu merupakan suatu keharusan. Yang penting itu adalah terciptanya suatu negara seperti yang diangan-angankan atau dicita-citakan oleh agama, yaitu Kerajaan Tuhan. Maka dari itu sebenarnya negara yang ada di dunia ini hanya merupakan suatu organisasi yang mempunyai tugas untuk memusnahkan perintang-perintang agama dan musuh-musuh gereja. Jadi disini nampak dengan jelas bahwa negara mempunyai kedudukan atau kekuasaan yang lebih rendah dan ada di bawah gereja. Negara sifatnya hanyalah sebagai alat daripada gereja untuk membasmi musuh-musuh gereja.

2.      Thomas Aquinas  (tahun 1225-1274)

               Menurut Thomas Aquinas, tujuan negara itu adalah tujuan manusia, apakah tujuan manusia itu ? , tujuan manusia itu adalah untuk mencapai kemuliaan abadi. Yaitu kemuliaan abadi dalam waktu setelah manusia itu mati. Jadi bukan kemuliaan abadi yang bersifat keduniawian. Kemuliaan abadi ini hanya bisa dicapai dengan tuntutan gereja. Lalu apa tugas negara disini ?, tugas negara dalam hal ini adalah memberikan kesempatan bagi manusia untuk memenuhi tuntutan dari gereja agar dapat dilaksanakan, yang demikian ini maka negara itu harus memberikan keamanan dan kedamaian agar masing-masing orang itu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bakatnya dalam suasana ketentraman.

3.      Marsilius  (tahun 1270 – 1340)

               Menurut Marsilius terbentuknya negara itu tidaklah semata-mata karena kehendak tuhan, atau karena kodrat Tuhan, melainkan negara itu terjadi karena perjanjian daripada orang-orang, yang ingin menyelenggarakan perdamaian. Sikap Marsilius bersama rekannya William Occam yang hidup pada tahun 1280 – 1317. Dengan demikian sikap mereka adalah bahwa hal-hal yang bersifat khusus itu bernilai tinggi sementara hal-hal yang bersifat umum itu hanya merupakan abstraksi pikiran saja. Bagi mereka negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh negara sebagai pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas dari hubungan dengan suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja. Sikap mereka yang demikian ini timbul sebagai akibat daripada adanya perselisihan antara kaisar Louis Bavaria dengan Paus Johannes ke XXII.


D.)             Jaman Renaissance

1.      Niccolo Machiavelli  (tahun 1469 – 1527)

                Ajaran dan pikiran-pikiran Niccolo Machiavelli tentang negara dan hukum ditulis dalam bukunya yang sangat terkenal yang diberi nama Il Principe artinya Sang Raja atau Buku Pelajaran untuk Raja. Buku ini menjadi pedoman bagi para raja dalam menjalankan pemerintahannya, agar raja dapat memegang dan menjalankan pemerintahan dengan baik. Ia menunjukkan dengan terang dan tegas pemisahan antara azas-azas kesusilaan dengan azas-azas kenegaraan, yang berarti bahwa orang dalam lapangan ilmu kenegaraan tidak perlu menghiraukan atau memperhatikan azas-azas kesusilaan.


2.      Thomas Morus (tahun 1478 – 1535)

               Apabila pemikiran tentang negara dan hukum pada jaman renaissance telah diungkap oleh seorang sarjana besar Italia yang bernama Niccolo Machiavelli, maka di inggris pada tahun 1516, jadi beberapa tahun setelah terbitnya buku Il Principe dari Niccolo Machiavelli, Thomas Morus menerbitkan sebuah buku karangannya yang sebetulnya tidak ada sangkut pautnya dengan pemikiran masalah negara dan hukum, karena buku tersebut bersifat roman kenegaraan , yaitu De optimo rei publicae statu deque nova insula Utopia ; tentang susunan pemerintahan yang paling baik dan tentang pulau yang tidak dikenal. Meskipun buku Utopia dari Thomas Morus itu bersifat roman kenegaraan, tetapi seperti halnya dalam buku-buku roman kenegaraan lainnya disitu terdapat keanehan. Yaitu bahwa orang yang sifatnya dibuat-buat dan hanya khayalan belaka telah menggambarkan dengan jelas dan gamblang serta dengan berani suatu susunan masyarakat negara yang sempurna, dan didalamnya itu sudah mengandung suatu kritikan yang tajam terhadap negara yang ada.

E.)Kaum Monarkomaken

1.      Hotman

            Pada tahun 1573 menerbitkan buku karangannya yang diberi nama  Pranco Gallia. Dasar-dasar yang dipergunakan oleh Hotman untuk menentang absolutisme bukanlah dasar-dasar ajaran agama, melainkan dasar-dasar sejarah. Jadinya ia bukanlah seorang monarkomaken yang sebenarnya, meskipun orang-orang selalu menggolongkannya ke dalam pengertian itu.

2.      Brutus

            Buku karangan monarkomaken sesungguhnya pertama-tama terbit pada tahun 1579, nama bukunya Vindiciae contra Tyrannos, (Alat-alat hukum melawan Tyranni). Pengarangnya bersembunyi dibalik nama Brutus. Buku itu adalah merupakan salah satu tinjauan yang prinsipiel tentang perlawanan terhadap raja-raja yang mempunyai kekuasaan absolut.    

3.      Buchanan (tahun 1603- 1625)

                   Nama lengkapnya George Buchanan. Ia adalah seorang Skot. Pada tahun 1579 ia menerbitkan bukunya De Jure regni apud Scotos ( Tentang kekuasaan raja pada bangsa Skot ). Buchanan hidup pada tahun 1506 – 1582. Ia adalah seorang pendidik, antara lain mendidik James, yang kemudian menjadi raja di Skotlandia dan Inggris.
                   Buchanan  adalah seorang humanist. Pertama-tama ia mencari perbedaan antara raja dengan tyran. Raja itu adalah orang yang memegang pemerintahan, yang memperoleh kekuasaannya itu dengan bantuan rakyat, dan yang melaksanakan pemerintahannya atas dasar keadilan. Jika tidak demikian, ia adalah seorang tyran. Dan ia boleh dibunuh tanpa hukuman.

4.      Mariana

                  Nama lengkapnya Juan de Mariana. Ia adalah seorang sarjana dari spanyol. Pada tahun 1599 ia menerbitkan bukunya yang berjudul De Rege ac Regis Institutione ( Tentang hal raja dan kedudukannya ). Buku ini ditujukan khusus untuk raja Philip III yang memerintah di Spanyol. Ajarannya banyak persamaannya dengan Buchanan, terutama mengenai batas-batas kekuasaan raja, dan pembunuhan Tyran.

5.      Bellarmin (tahun 1542- 1621)

                Bellarmin adalah seorang kardinal, filsafat negaranya bersifat Controversialis, karena sikap James yang membela pendirian tentang kedaulatan Tuhan, yang kemudian mendapat perlawanan dari kaum Jesuit dengan kedaulatan rakyatnya. Bellarmin berpendapat bahwa sungguhpun monarki absolut adalah merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik dalam teori, akan tetapi karena kekurangan-kekurangan akhlak manusia telah menyebabkan prakteknya berlainan sekali.

6.      Suarez (tahun 1548 – 1617)

                Nama lengkapnya Francesco Suarez, menurutnya negara adalah gabungan daripada orang-orang yang merupakan suatu kesatuan karena perbuatan yang berdasar kemauan atau karena persetujuan umum. Keseluruhan sosial itu mempunyai tujuan umum dan merupakan kesatuan moril yang merupakan kekuasaan mengatur.

7.      Milton

               Nama lengkapnya John Milton. Ia adalah seorang penyair yang termasyhur. Ketika hidupnya ia mengalami masa pembunuhan raja Charles I. Dan karena pembelaannya ia menjadi terkenal.



8.      Johannes Althusius (tahun 1568 – 1638)

              Menurut Johannes Althusius tentang terjadinya negara Althusius banyak persamaannya dengan Aristoteles, yaitu bahwa negara adalah merupakan kesatuan keluarga-keluarga dalam bentuknya yang tertinggi yang mempunyai tujuan beraneka macam, dengan secara berangsur-angsur kesatuan itu berkembang dan akhirnya mencapai bentuknya sebagai negara.


F.) Jaman Berkembangnya Hukum Alam

a.       Teori Hukum Alam abad ke 17

1.      Grotius (tahun 1583 – 1645)
                   Menurut Grotius negara itu adanya karena diselenggarakannya suatu perjanjian. Karena manusia itu makhluk sosial, karena itu selalu ada hasrat untuk hidup bermasyarakat dan yang penting ialah karena manusia itu memiliki rasio. Karena faktor inilah manusia lalu hidup bermasyarakat, untuk mencapai tujuannya yaitu ketertiban dan keamanan umum. Dan tugas diserahkan kepada seorang raja dalam suatu perjanjian.
2.      Thomas Hobbes (tahun 1588 – 1679)

              Menurut Thomas Hobbes adanya negara itu karena manusia menghendaki supaya di antara mereka itu ada perdamaian, tidak hanya ada permusuhan saja. Untuk mengadakan perdamaian ini mereka mengadakan suatu perjanjian, yang disebut perjanjian masyarakat. Untuk membentuk masyarakat dan selanjutnya negara. Dimana setiap orang di negara itu dapat bekerja untuk memiliki sesuatu dan tidak selalu terancam jiwanya.




3.      Benedictus de Spinoza (tahun 1632 – 1677)

               Menurut Spinoza adanya negara karena dalam keadaan alamiah manusia itu memang hidup dengan segala hawa nafsunya, tetapi hal ini tidak memberikan kepuasan, karena sebagai makhluk sosial, manusia itu ingin hidup dengan damai, aman, tenteram dan tanpa ketakutan. Untuk mencapai tujuan inlah maka manusia membentuk negara.

4.      John Locke (tahun 1632 – 1704)

            Menurut John Locke dalam keadaan alam bebas atau alamiah manusia itu telah mempunyai hak-hak alamiah, yaitu:
1.      Hak akan hidup
2.      Hak akan kebebasan atau kemerdekaan
3.      Hak akan milik atau memiliki sesuatu                                                                   
      Jadi menurut John Locke manusia sejak lahir telah memiliki hak-hak kodrat atau hak-hak azasi manusia, maka untuk untuk menjamin terlaksananya hak-hak manusia tadi, manusia mengadakan perjanjian masyarakat dan selanjutnya negara. Dalam perjanjian itu orang-orang memberikan hak alamiahnya kepada masyarakat, namun tidak sepenuhnya. Mayarakat ini kemudian menunjuk seorang penguasa, dan kepada penguasa ini kemudian diberikan wewenang untuk menjaga dan menjamin hak-hak azasi manusia tadi.

      b.) Teori Hukum Alam abad 18
1. Frederik Yang Agung (tahun 1712 – 1786)
                  Frederik Yang agung adalah raja Prusia, ia merupakan penentang ajaran Machiavelli, maka ajarannya dalam banyak hal bersifat menentang dan membantah ajaran Niccolo Machiavelli, ajarannya itu ditulis dalam buku berjudul Antimachiavelli, pertentangan jiwa atau pikiran ini terjadi dikarenakan perbedaan jaman atau keadaan yang dialami. Di Italia telah terjadi kemerosotan akhlak serta perpecahan dan kekacauan berbeda dengan kondisi di istana Prusia yang kehidupannya sangat soleh dan teratur.
2. Montesquieu (tahun 1688 – 1755) 
               Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga, dan yang masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh badan yang berdiri sendiri. Yaitu :
1. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)                                                                                  
2.Kekuasaan melaksanakan pemerintahan (eksekutif)
3. Kekuasaan kehakiman (judikatif)
               Pendapat Montesquieu di atas kemudian terkenal dengan sebutan trias-politika, dengan ajaran itu Montesquieu berpendapat bahwa tidak dimungkinkannya dilaksanakan pemerintahan yang bersifat absolutisme.

3.      Jean Jacques Rousseau (tahun 1712 – 1778)

         Menurut Rousseau tentang asal mula negara adalah yakni dalam keadaan alam bebas manusia memerlukan jaminan atas keselamatan jiwa miliknya. Maka mereka lalu mengadakan perjanjian masyarakat. Hal yang pokok dari perjanjian masyarakat ini adalah menemukan suatu bentuk kesatuan yang membela, melindungi kekuasaan bersama disamping pribadi sehingga karena itu semuanya dapat bersatu, akan tetapi meskipun demikian setiap orang masih mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas seperti sedia kala.

4.      Immanuel Kant (tahun 1724 – 1804)

        Menurut Immanuel Kant negara itu adalah suatu keharusan, adanya negara karena negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum. Jadi negara harus menjamin warga negara bebas di dalam hukum, bebas yang dimaksud disini bukan semaunya atau sewenang-wenang, tapi dalam pengertian bebas sesuai dengan aturan hukum.



G.) Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)

1. F. Oppenheimer
               Menurut Oppenheimer negara itu merupakan alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan tertib masyarakat, yang oleh golongan kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah dengan tujuan untuk menyusun dan membela golongan kuat tadi, terhadap orang-orang baik dari dalam maupun luar, terutama dalam sistem ekonomi.
2. Karl Marx
              Menurut Karl Marx negara itu merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas yang lemah, yang dimaksud kuat disini ialah mereka yang memiliki alat produksi. Negara akan lenyap dengan sendirinya menurut Karl Marx jika dalam masyarakat itu tidak ada perbedaan-perbedaan dan pertentangan ekonomi.
3. H.J. Laski
             Menurut Harold J. Laski negara itu merupakan alat pemaksa atau Dwang Organizatie, untuk melaksanakan sistem produksi yang stabil, dan pelaksanaan produksi ini semata-mata hanya menguntungkan golongan yang kuat atau yang berkuasa.
4. Leon Duguit
             Menurut Leon Duguit orang-orang yang paling kuat memaksakan kemauannya kepada orang-orang yang dianggapnya lemah. Orang-orang yang paling kuat dapat memperoleh kekuasaan dan memerintah disebabkan karena beberapa faktor. Faktor itu antara lain karena mereka unggul di lapangan : fisik, ekonomi, agama, kecerdasan dan sebagainya. Bahkan nanti dalam negara modern,  politik sangat menentukan.

H.) Teori Positivisme

1. Hans Kelsen
                  Menurut Hans Kelsen bahwa Ilmu Negara harus menarik diri dari pemikiran prinsipiil dari tiap-tiap percobaan untuk menerangkan negara serta bentuk-bentuknya secara kausal atau sebab musabab yang bersifat abstrak. Dan mengalihkan pembicaraannya secara yuridis murni. Maka dari itu tiap-tiap negara hanya dapat dipelajari dan dipahami dari sistem hukumnya itu sendiri.



 I.) Teori Modern

1. Prof. Mr. R. Kranenburg
                   Menurut Kranenburg negara itu diciptakan oleh sekelompok orang yang disebut bangsa, jadi menurut Kranenburg harus ada sekelompok orang terlebih dahulu yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut.
2. Logemann
                   Menurut Logemann negara itu pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan atau mengikat masyarakatnya yang disebut bangsa.




SUMBER:
Soehino, 1998, ILMU NEGARA, Yogyakarta: Liberty







 








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Teori asal mula negara"