.
.
TEORI-TEORI
ASAL MULA NEGARA
A.
Jaman
Yunani Kuno
(Socrates,
Plato, Aristoteles, Epicurus)
B.
Jaman
Romawi Kuno
(Polybius, Cicero)
C.
Jaman
Abad Pertengahan
(Augustinus, Thomas Aquinas, Marsilius)
D.
Jaman
Renaissance
(Niccolo Machiavelli, Thomas Morus,)
E.
Kaum
Monarkomaken
(Hotman, Brutus, Buchanan, Mariana,
Bellarmin, Suarez, Milton, Johannes Althusius)
F.
Jaman
Berkembangnya Hukum Alam
1. Teori
Hukum Alam Abad ke 17 (Grotius, Thomas
Hobbes, Benedictus de Spinosa, John Locke)
2. Teori
Hukum Alam Abad ke 18 (Frederik yang
agung, Montesquieu, J.J. Rousseau, Immanuel Kant)
G.
Jaman
Berkembangnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
(F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski, Leon
Duguit)
H.
Teori
Positivisme
(Hans
Kelsen)
I.
Teori
Modern
(Kranenberg,
Logemann)
A.)
Jaman Yunani Kuno
1. Socrates. Meninggal pada tahun 399 SM
Menurut Socrates negara bukanlah
semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya
berpangkal pada pekerti manusia. Sedangkan tugas negara adalah menciptakan
hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilih
secara seksama oleh rakyat.
2. Plato. (tahun 429-347 SM)
Menurut Plato negara itu ada atau
terbentuk karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam,
yang menyebabkan mereka harus bekerja-sama, untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Karena masing-masing orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi
kebutuhannya. Karena itu sesuai dengan kecakapan mereka masing-masing,
tiap-tiap orang itu mempunyai tugas sendiri-sendiri dan bekerja sama untuk
memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan mereka inilah kemudian yang
dinamakan masyarakat atau negara.
3. Aristoteles. (tahun 384-322 SM)
Menurut Aristoteles negara terjadi
karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar,
kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa. Dan desa ini bergabung lagi,
demikian seterusnya hingga timbul negara, yang sifatnya masih merupakan kota atau
polis. Desa yang sesuai kodratnya adalah desa yang bersifat genealogis, yaitu
desa yang berdasarkan keturunan.
4.
Epicurus. (tahun 342-271 SM)
Negara menurut Epicurus itu
adalah merupakan hasil daripada perbuatan manusia, yang diciptakan untuk menyelenggarakan
kepentingan anggota-anggotanya. Masyarakat tidak merupakan realita dan tidak
mempunyai dasar kehidupan sendiri. Manusialah sebagai individu, dan sebagai
anggota masyarakat, yang mempunyai dasar-dasar kehidupan yang mandiri, dan yang
merupakan realita. Jadi menurut Epicurus yang hidup ini adalah individunya ,
yang merupakan keutuhan itu adalah individunya sedangkan negara adalah buatan
daripada individu-individu tersebut, jadi sama dengan benda mati, dan merupakan
suatu mekanisme.
B.)
Jaman Romawi Kuno
1. Polybius
Menurut Polybius bentuk negara
atau pemerintahan yang satu sebenarnya merupakan akibat daripada bentuk negara
yang lain,yang telah langsung mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir
itu merupakan sebab daripada bentuk negara yang berikutnya, demikian seterusnya
sehingga siklus itu dapat berulang-ulang kembali.
Gambar
Siklus Polybius
2.
Cicero (tahun 106- 43 SM)
Negara menurut Cicero
merupakan suatu keharusan , dan yang harus didasarkan atas ratio manusia.
Ajaran Cicero ini sebetulnya meniru dan disesuaikan dengan yang dengan ajaran
kaum stoa. Pengertian ratio disini yang dimaksud Cicero adalah ratio yang
murni, yaitu yang didasarkan atau menurut hukum kodrat. Jadi tidak seperti
ajaran Epicurus yang menganggap bahwa negara itu adalah hasil daripada
perbuatan manusia, dan fungsinya hanya sebagai alat saja daripada manusia untuk
memenuhi kebutuhannya.
C.)
Jaman Abad Pertengahan
1.
Augustinus (tahun 354 – 430)
Menurut Augustinus, yang
ajarannya sangat bersifat Teokratis dikatakan bahwa kedudukan gereja yang
dipimpin oleh Paus itu lebih tinggi daripada negara yang dipimpin oleh seorang
raja. Mengapa demikian ? dalam hubungan ini dikatakan oleh Augustinus bahwa
adanya negara di dunia itu merupakan suatu kejelekan, tetapi adanya itu
merupakan suatu keharusan. Yang penting itu adalah terciptanya suatu negara
seperti yang diangan-angankan atau dicita-citakan oleh agama, yaitu Kerajaan
Tuhan. Maka dari itu sebenarnya negara yang ada di dunia ini hanya merupakan
suatu organisasi yang mempunyai tugas untuk memusnahkan perintang-perintang
agama dan musuh-musuh gereja. Jadi disini nampak dengan jelas bahwa negara mempunyai
kedudukan atau kekuasaan yang lebih rendah dan ada di bawah gereja. Negara
sifatnya hanyalah sebagai alat daripada gereja untuk membasmi musuh-musuh
gereja.
2. Thomas Aquinas (tahun 1225-1274)
Menurut Thomas Aquinas, tujuan
negara itu adalah tujuan manusia, apakah tujuan manusia itu ? , tujuan manusia
itu adalah untuk mencapai kemuliaan abadi. Yaitu kemuliaan abadi dalam waktu
setelah manusia itu mati. Jadi bukan kemuliaan abadi yang bersifat keduniawian.
Kemuliaan abadi ini hanya bisa dicapai dengan tuntutan gereja. Lalu apa tugas
negara disini ?, tugas negara dalam hal ini adalah memberikan kesempatan bagi
manusia untuk memenuhi tuntutan dari gereja agar dapat dilaksanakan, yang
demikian ini maka negara itu harus memberikan keamanan dan kedamaian agar
masing-masing orang itu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bakatnya dalam
suasana ketentraman.
3. Marsilius (tahun 1270 – 1340)
Menurut Marsilius terbentuknya
negara itu tidaklah semata-mata karena kehendak tuhan, atau karena kodrat
Tuhan, melainkan negara itu terjadi karena perjanjian daripada orang-orang,
yang ingin menyelenggarakan perdamaian. Sikap Marsilius bersama rekannya
William Occam yang hidup pada tahun 1280 – 1317. Dengan demikian sikap mereka
adalah bahwa hal-hal yang bersifat khusus itu bernilai tinggi sementara hal-hal
yang bersifat umum itu hanya merupakan abstraksi pikiran saja. Bagi mereka
negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh negara sebagai
pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas dari hubungan
dengan suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja. Sikap mereka yang
demikian ini timbul sebagai akibat daripada adanya perselisihan antara kaisar
Louis Bavaria dengan Paus Johannes ke XXII.
D.)
Jaman Renaissance
1. Niccolo Machiavelli (tahun 1469 – 1527)
Ajaran
dan pikiran-pikiran Niccolo Machiavelli tentang negara dan hukum ditulis dalam
bukunya yang sangat terkenal yang diberi nama Il Principe artinya Sang Raja atau Buku Pelajaran untuk
Raja. Buku ini menjadi pedoman bagi para raja dalam menjalankan
pemerintahannya, agar raja dapat memegang dan menjalankan pemerintahan dengan
baik. Ia menunjukkan dengan terang dan tegas pemisahan antara azas-azas
kesusilaan dengan azas-azas kenegaraan, yang berarti bahwa orang dalam lapangan
ilmu kenegaraan tidak perlu menghiraukan atau memperhatikan azas-azas
kesusilaan.
2. Thomas Morus
(tahun 1478 – 1535)
Apabila pemikiran tentang negara
dan hukum pada jaman renaissance telah diungkap oleh seorang sarjana besar
Italia yang bernama Niccolo Machiavelli, maka di inggris pada tahun 1516, jadi
beberapa tahun setelah terbitnya buku Il
Principe dari Niccolo Machiavelli, Thomas Morus menerbitkan sebuah buku
karangannya yang sebetulnya tidak ada sangkut pautnya dengan pemikiran masalah
negara dan hukum, karena buku tersebut bersifat roman kenegaraan , yaitu De optimo rei publicae statu deque nova
insula Utopia ; tentang susunan pemerintahan yang paling baik dan
tentang pulau yang tidak dikenal. Meskipun buku Utopia dari Thomas Morus itu
bersifat roman kenegaraan, tetapi seperti halnya dalam buku-buku roman
kenegaraan lainnya disitu terdapat keanehan. Yaitu bahwa orang yang sifatnya
dibuat-buat dan hanya khayalan belaka telah menggambarkan dengan jelas dan
gamblang serta dengan berani suatu susunan masyarakat negara yang sempurna, dan
didalamnya itu sudah mengandung suatu kritikan yang tajam terhadap negara yang
ada.
E.)Kaum
Monarkomaken
1.
Hotman
Pada tahun 1573 menerbitkan buku
karangannya yang diberi nama Pranco
Gallia. Dasar-dasar yang dipergunakan oleh Hotman untuk menentang absolutisme
bukanlah dasar-dasar ajaran agama, melainkan dasar-dasar sejarah. Jadinya ia
bukanlah seorang monarkomaken yang sebenarnya, meskipun orang-orang selalu
menggolongkannya ke dalam pengertian itu.
2.
Brutus
Buku karangan monarkomaken
sesungguhnya pertama-tama terbit pada tahun 1579, nama bukunya Vindiciae contra Tyrannos,
(Alat-alat hukum melawan Tyranni). Pengarangnya bersembunyi dibalik nama
Brutus. Buku itu adalah merupakan salah satu tinjauan yang prinsipiel tentang
perlawanan terhadap raja-raja yang mempunyai kekuasaan absolut.
3.
Buchanan
(tahun 1603- 1625)
Nama lengkapnya George
Buchanan. Ia adalah seorang Skot. Pada tahun 1579 ia menerbitkan bukunya De Jure regni apud Scotos (
Tentang kekuasaan raja pada bangsa Skot ). Buchanan hidup pada tahun 1506 –
1582. Ia adalah seorang pendidik, antara lain mendidik James, yang kemudian
menjadi raja di Skotlandia dan Inggris.
Buchanan adalah seorang humanist. Pertama-tama ia
mencari perbedaan antara raja dengan tyran. Raja itu adalah orang yang memegang
pemerintahan, yang memperoleh kekuasaannya itu dengan bantuan rakyat, dan yang
melaksanakan pemerintahannya atas dasar keadilan. Jika tidak demikian, ia adalah
seorang tyran. Dan ia boleh dibunuh tanpa hukuman.
4.
Mariana
Nama lengkapnya Juan de
Mariana. Ia adalah seorang sarjana dari spanyol. Pada tahun 1599 ia menerbitkan
bukunya yang berjudul De Rege ac Regis
Institutione ( Tentang hal raja dan kedudukannya ). Buku ini ditujukan
khusus untuk raja Philip III yang memerintah di Spanyol. Ajarannya banyak
persamaannya dengan Buchanan, terutama mengenai batas-batas kekuasaan raja, dan
pembunuhan Tyran.
5.
Bellarmin
(tahun 1542- 1621)
Bellarmin adalah seorang kardinal,
filsafat negaranya bersifat Controversialis, karena sikap James yang membela
pendirian tentang kedaulatan Tuhan, yang kemudian mendapat perlawanan dari kaum
Jesuit dengan kedaulatan rakyatnya. Bellarmin berpendapat bahwa sungguhpun
monarki absolut adalah merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik dalam
teori, akan tetapi karena kekurangan-kekurangan akhlak manusia telah
menyebabkan prakteknya berlainan sekali.
6.
Suarez
(tahun 1548 – 1617)
Nama lengkapnya Francesco
Suarez, menurutnya negara adalah gabungan daripada orang-orang yang merupakan
suatu kesatuan karena perbuatan yang berdasar kemauan atau karena persetujuan
umum. Keseluruhan sosial itu mempunyai tujuan umum dan merupakan kesatuan moril
yang merupakan kekuasaan mengatur.
7.
Milton
Nama lengkapnya John Milton. Ia
adalah seorang penyair yang termasyhur. Ketika hidupnya ia mengalami masa
pembunuhan raja Charles I. Dan karena pembelaannya ia menjadi terkenal.
8.
Johannes
Althusius (tahun 1568 – 1638)
Menurut Johannes Althusius
tentang terjadinya negara Althusius banyak persamaannya dengan Aristoteles,
yaitu bahwa negara adalah merupakan kesatuan keluarga-keluarga dalam bentuknya
yang tertinggi yang mempunyai tujuan beraneka macam, dengan secara
berangsur-angsur kesatuan itu berkembang dan akhirnya mencapai bentuknya
sebagai negara.
F.) Jaman Berkembangnya
Hukum Alam
a.
Teori Hukum Alam abad ke 17
1.
Grotius
(tahun 1583 – 1645)
Menurut Grotius negara itu adanya karena diselenggarakannya suatu
perjanjian. Karena manusia itu makhluk sosial, karena itu selalu ada hasrat
untuk hidup bermasyarakat dan yang penting ialah karena manusia itu memiliki
rasio. Karena faktor inilah manusia lalu hidup bermasyarakat, untuk mencapai
tujuannya yaitu ketertiban dan keamanan umum. Dan tugas diserahkan kepada
seorang raja dalam suatu perjanjian.
2.
Thomas
Hobbes (tahun 1588 – 1679)
Menurut Thomas Hobbes adanya
negara itu karena manusia menghendaki supaya di antara mereka itu ada
perdamaian, tidak hanya ada permusuhan saja. Untuk mengadakan perdamaian ini
mereka mengadakan suatu perjanjian, yang disebut perjanjian masyarakat. Untuk
membentuk masyarakat dan selanjutnya negara. Dimana setiap orang di negara itu
dapat bekerja untuk memiliki sesuatu dan tidak selalu terancam jiwanya.
3.
Benedictus
de Spinoza (tahun 1632 – 1677)
Menurut Spinoza adanya negara
karena dalam keadaan alamiah manusia itu memang hidup dengan segala hawa
nafsunya, tetapi hal ini tidak memberikan kepuasan, karena sebagai makhluk
sosial, manusia itu ingin hidup dengan damai, aman, tenteram dan tanpa
ketakutan. Untuk mencapai tujuan inlah maka manusia membentuk negara.
4.
John
Locke (tahun 1632 – 1704)
Menurut John
Locke dalam keadaan alam bebas atau alamiah manusia itu telah mempunyai hak-hak
alamiah, yaitu:
1.
Hak akan hidup
2.
Hak akan kebebasan atau kemerdekaan
3.
Hak akan milik atau memiliki sesuatu
Jadi menurut John Locke manusia sejak
lahir telah memiliki hak-hak kodrat atau hak-hak azasi manusia, maka untuk
untuk menjamin terlaksananya hak-hak manusia tadi, manusia mengadakan
perjanjian masyarakat dan selanjutnya negara. Dalam perjanjian itu orang-orang
memberikan hak alamiahnya kepada masyarakat, namun tidak sepenuhnya. Mayarakat
ini kemudian menunjuk seorang penguasa, dan kepada penguasa ini kemudian
diberikan wewenang untuk menjaga dan menjamin hak-hak azasi manusia tadi.
b.)
Teori Hukum Alam abad 18
1. Frederik
Yang Agung (tahun 1712 – 1786)
Frederik Yang agung adalah raja Prusia, ia merupakan penentang ajaran
Machiavelli, maka ajarannya dalam banyak hal bersifat menentang dan membantah
ajaran Niccolo Machiavelli, ajarannya itu ditulis dalam buku berjudul Antimachiavelli, pertentangan
jiwa atau pikiran ini terjadi dikarenakan perbedaan jaman atau keadaan yang
dialami. Di Italia telah terjadi kemerosotan akhlak serta perpecahan dan
kekacauan berbeda dengan kondisi di istana Prusia yang kehidupannya sangat
soleh dan teratur.
2. Montesquieu
(tahun 1688 – 1755)
Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga, dan yang masing-masing
kekuasaan itu dilaksanakan oleh badan yang berdiri sendiri. Yaitu :
1. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.Kekuasaan melaksanakan pemerintahan (eksekutif)
3. Kekuasaan kehakiman (judikatif)
Pendapat Montesquieu di atas kemudian terkenal dengan sebutan
trias-politika, dengan ajaran itu Montesquieu berpendapat bahwa tidak
dimungkinkannya dilaksanakan pemerintahan yang bersifat absolutisme.
3.
Jean
Jacques Rousseau (tahun 1712 – 1778)
Menurut Rousseau tentang asal mula negara adalah yakni dalam keadaan
alam bebas manusia memerlukan jaminan atas keselamatan jiwa miliknya. Maka
mereka lalu mengadakan perjanjian masyarakat. Hal yang pokok dari perjanjian
masyarakat ini adalah menemukan suatu bentuk kesatuan yang membela, melindungi kekuasaan
bersama disamping pribadi sehingga karena itu semuanya dapat bersatu, akan
tetapi meskipun demikian setiap orang masih mematuhi dirinya sendiri, sehingga
orang tetap merdeka dan bebas seperti sedia kala.
4.
Immanuel
Kant (tahun 1724 – 1804)
Menurut Immanuel Kant negara itu adalah suatu keharusan, adanya negara
karena negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan
hukum. Jadi negara harus menjamin warga negara bebas di dalam hukum, bebas yang
dimaksud disini bukan semaunya atau sewenang-wenang, tapi dalam pengertian
bebas sesuai dengan aturan hukum.
G.) Jaman
Berkembangnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
1. F.
Oppenheimer
Menurut Oppenheimer negara itu merupakan alat dari golongan yang kuat
untuk melaksanakan tertib masyarakat, yang oleh golongan kuat tadi dilaksanakan
kepada golongan yang lemah dengan tujuan untuk menyusun dan membela golongan
kuat tadi, terhadap orang-orang baik dari dalam maupun luar, terutama dalam
sistem ekonomi.
2. Karl Marx
Menurut Karl Marx negara itu merupakan
penjelmaan dari pertentangan-pertentangan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai
alat oleh mereka yang kuat untuk menindas yang lemah, yang dimaksud kuat disini
ialah mereka yang memiliki alat produksi. Negara akan lenyap dengan sendirinya
menurut Karl Marx jika dalam masyarakat itu tidak ada perbedaan-perbedaan dan
pertentangan ekonomi.
3. H.J. Laski
Menurut Harold J. Laski negara itu merupakan alat pemaksa atau Dwang
Organizatie, untuk melaksanakan sistem produksi yang stabil, dan pelaksanaan
produksi ini semata-mata hanya menguntungkan golongan yang kuat atau yang berkuasa.
4. Leon Duguit
Menurut Leon Duguit orang-orang yang
paling kuat memaksakan kemauannya kepada orang-orang yang dianggapnya lemah.
Orang-orang yang paling kuat dapat memperoleh kekuasaan dan memerintah
disebabkan karena beberapa faktor. Faktor itu antara lain karena mereka unggul
di lapangan : fisik, ekonomi, agama, kecerdasan dan sebagainya. Bahkan nanti
dalam negara modern, politik sangat menentukan.
H.) Teori
Positivisme
1. Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen bahwa Ilmu Negara harus menarik diri dari pemikiran
prinsipiil dari tiap-tiap percobaan untuk menerangkan negara serta bentuk-bentuknya
secara kausal atau sebab musabab yang bersifat abstrak. Dan mengalihkan
pembicaraannya secara yuridis murni. Maka dari itu tiap-tiap negara hanya dapat
dipelajari dan dipahami dari sistem hukumnya itu sendiri.
I.) Teori Modern
1. Prof. Mr. R.
Kranenburg
Menurut Kranenburg negara itu diciptakan oleh sekelompok orang yang
disebut bangsa, jadi menurut Kranenburg harus ada sekelompok orang terlebih
dahulu yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan
untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut.
2. Logemann
Menurut Logemann negara itu pada hakikatnya adalah suatu organisasi
kekuasaan yang menyatukan atau mengikat masyarakatnya yang disebut bangsa.
SUMBER:
Soehino, 1998, ILMU NEGARA,
Yogyakarta: Liberty
0 Response to "Makalah Teori asal mula negara"
Post a Comment