.
.
IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIAMAKALAHUNTUK MENEMPUH MATAKULIAHKewarganegaraan
KATA PENGANTARSyukur yang tak terhingga kami panjatkan kehadirat Allah Rabbul ‘Alamin yang tiada henti-hentinya mengalirkan segala kearifan dalam setiap kalbu hambanya yang haus dan cinta akan ilmu yang dengannya tiada akan pernah kering samudera pikir dan terbukalah setiap mata hati. Begitu pula dengan segala rahmat dan hidayah-Nya-lah sehingga makalah yang berjudul ” IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA” dapat terselesaikan.Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas matakuliah Indonesia Madya. Selain itu juga, ucapan terima kasih terbesar dipersembahkan pada seorang yang telah memberi arah dan penuntun dalam gelap dan buntu tatapan mata kami dalam mengetuk tiap-tiap pintu khazanah budaya, diantaranya :1. Bapak sebagai pembina matakuliah Sejarah Indonesia Madya2. Orangtua dirumah yang tak pernah hentinya memberikan bantuan materil dan doa serta segala bentuk dukungannya.Demikianlah Makalah ini dibuat dan tidak menutup kemungkinan dalam penyusunannya terdapat kekurangan dan kesalahan didalamnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan komentarnya yang dapat dijadikan masukan dalam penyusunan laporan tugas selanjutnya.Penyusun
DAFTAR ISIHalaman
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Penyusunan
Poltranas di Indonesia 4
B. Poltranas
di Bidang Hukum 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 8
DAFTAR RUJUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Politik secara etimologis dari
bahasa yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. (Sumarsono 137:2001). Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (publics
policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber
yang ada.
Perlu diingat bahwa penentuan
kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada
memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan
wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of
the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. (www.carapedia.com)
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politk nasional yaitu cara mencapai tujuan nasional atau sasaran
nasional atan keadaan tertentu yang dikehendaki dan ditetapkan bersama. (Rahayu
86:2007)
Poltranas adalah politik strategi
nasional yang diterapkan di Indonesia. Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, huluan,
usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Sumarsono 140:2001)
Implementasi Poltranas dibidang
hukum untuk membenahi penegakan hukum yang selama ini tidak beraturan. Dan
menegakan hukum secara adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak kepada siapapun,
dan menegaskan kepada penegak hukum supaya menegaskan hukum dengan kejujuran
terhadap masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan harus bisa
menjauhkan dari sikap kecurangan dalam setiap mengurus perkara.
Hukum adalah peraturan atau
adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, dan kaidah (hukum agama), ketentuan menjadi patokan mengenai
peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Demikian membuat makalah ini hukum
di Negara Republik Indonesia bisa diperlakukan dengan tegas, menurut
undang-undang dan pancasila yang beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem
hukum pancasila.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Penyusunan Poltranas di Indonesia?
2. Bagaimana
Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?
C. Tujuan
1. Menjelaskan
Penyusunan Poltranas di Indonesia.
2. Menjelaskan
Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyusunan
Poltranas di Indonesia
Politik strategi nasional sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaa Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politk
nasional, misalnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional mempunyai beberapa hal pokok yang harus diterapkan.
Beberapa hal pokok yang harus diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia
ialah beberapa dasar pemikiran yang tekandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
Landasan yang terkandung dalam
pemikiran ini juga sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan
konsep strategis bangsa Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan
kepentingan dan tujuan bersama untuk menjaga ketahanan nasional.
Penyusunan Politik dan strategi
nasional yang telah berlanjut selama ini telah diatur berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945, sejak tahun 1985 yang sudah berkembang dan
pendapat dikatakan oleh jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada
didalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interenst group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik oleh presiden/mandataris
MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga
tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti
dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI,
Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Politik dan strategi nasional adalah
cara pemerintah untuk sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran sektoralnya.
Penyusunan poltranas ini sangat
berguna untuk membagi-bagi pekerjaan agar lebih efektif dan lebih efisien. Dan
penyusunan poltranas ini dilakukan untuk masyarakat paham, mengerti
dan bisa ikut berpatisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era
reformasi saat ini masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan sangat
berpengaruh besar pada politik dan strategi nasional, karena tanpa masyarakat
semua visi dan misi politik dan strategi nasional tidak akan berguna sama
sekali, karena masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap
politik dan strategi nasional sangat berpengaruh terhadap semua bidang yang
menyangkut atau yang berkaitan dengan poltranas. Beberapa dari pandangan
masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang berkembang seperti terhadap
kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu
berkembang karena
a. Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin
singkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e. Semakin
kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap ide baru.
B. Implementasi
Poltranas dibidang Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau
maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg
ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia adalah
Negara berdasarkan hukum yang modern. Dalam Negara berdasar atas hukum yang
demokrati, kegiatan eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan
perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak
tertulis dalam (Penjelasan Umum UUD 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik hukum Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan
beragama dan hukum agama dalam kehidupan nasional. Pancasila adalah sumber
hukum dari hukum nasional Indonesia. Dalam hukum nasional Indonesia yang
berdasar pancasila, berlaku hukum agama dan toleransi antarumat beragama dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem
hukum pancasila, dapat bersama-sama dengan hukum adat.
Pengalaman pembentukan berbagai
peraturan perundang-undangan nasional, didapat gambaran behwa ajaran agama dan
ketentuan-ketentuan hukum agama dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah
hukum nasional Indonesia.
Mengembangkan budaya hukum disemua
kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum supremasi
dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar
terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu yang lainnya, dan
hukum tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh karena hukum harus konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum
serta menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan hukum juga dilakukan
dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan mewujudkan lembaga yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Norma-norma penegak hukum yang harus
ditetapkan agar terciptanya hukum yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada
beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung
moralitas ekstrinsik karena telah diperintahkan atau dilarang oleh sebuah
kekusaan yang sah.
Yang dimaksudkan di sini adalah
norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara
hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum,
menyusun serta memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma
yang pentinda dalam penegakan hukum yaitu
a. Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan
hukum manusia senantiasa diperlukan sebagai manusia, sebab ia memeliki
keluhuran pribadi.
b. Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang sesuai dan kekal untuk
memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c. Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang
wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk
menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam
pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap
jujur dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya
untuk mencari hukum dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan hukum
sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari
perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam menyelenggarakan proses
pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kurupsi, kolusi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan,
penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a. Penyusunan
poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham
dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut
berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini, karena tanpa
masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik.
B. Implementasi
Poltranas dibidang Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau
maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg
ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia adalah
Negara berdasarkan hukum yang modern. Dalam Negara berdasar atas hukum yang
demokrati, kegiatan eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan
perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak
tertulis dalam (Penjelasan Umum UUD 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik hukum Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan
beragama dan hukum agama dalam kehidupan nasional. Pancasila adalah sumber
hukum dari hukum nasional Indonesia. Dalam hukum nasional Indonesia yang
berdasar pancasila, berlaku hukum agama dan toleransi antarumat beragama dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem
hukum pancasila, dapat bersama-sama dengan hukum adat.
Pengalaman pembentukan berbagai
peraturan perundang-undangan nasional, didapat gambaran behwa ajaran agama dan
ketentuan-ketentuan hukum agama dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah
hukum nasional Indonesia.
Mengembangkan budaya hukum disemua
kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum supremasi
dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar
terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu yang lainnya, dan
hukum tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh karena hukum harus konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum
serta menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan hukum juga dilakukan
dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan mewujudkan lembaga yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Norma-norma penegak hukum yang harus
ditetapkan agar terciptanya hukum yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada
beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung
moralitas ekstrinsik karena telah diperintahkan atau dilarang oleh sebuah
kekusaan yang sah.
Yang dimaksudkan di sini adalah
norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara
hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum,
menyusun serta memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma
yang pentinda dalam penegakan hukum yaitu
a. Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan
hukum manusia senantiasa diperlukan sebagai manusia, sebab ia memeliki
keluhuran pribadi.
b. Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang sesuai dan kekal untuk
memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c. Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang
wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk
menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam
pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap
jujur dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya
untuk mencari hukum dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan hukum
sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari
perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam menyelenggarakan proses
pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kurupsi, kolusi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan,
penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a. Penyusunan
poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham
dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut
berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini, karena tanpa
masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik.
b. Implementasi
poltranas dibidang hukum itu sangat diperlukan untuk menegakan hukum secara
adil-adilnya dan kejujuran dalam menyelesaikan perkara.
B. Saran
Politik dan strategi nasional di bidang
politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Hukum juga harus dimantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad, amrullah. DKK. 1996. Dimensi
Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Deliarnov. 2006. Ekonomi
Politik. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Iskandar, pronoto. & Yudi
Junadi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi
Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpress
Sumarsono. S. DKK. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryono, E. 1995. Etika
Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta:
Kanisius
Rahayu, minto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok:
Grasindo
www.carapedia.com.
2012. Pengertian dan Defini Strategi. (online). (file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html )
di akses pada
0 Response to "makalah Kewarganegaraan"
Post a Comment