.
.
IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIAMAKALAHUNTUK MENEMPUH MATAKULIAHKewarganegaraan
KATA PENGANTARSyukur yang tak terhingga kami panjatkan kehadirat Allah Rabbul ‘Alamin yang tiada henti-hentinya mengalirkan segala kearifan dalam setiap kalbu hambanya yang haus dan cinta akan ilmu yang dengannya tiada akan pernah kering samudera pikir dan terbukalah setiap mata hati. Begitu pula dengan segala rahmat dan hidayah-Nya-lah sehingga makalah yang berjudul ” IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA” dapat terselesaikan.Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas matakuliah Indonesia Madya. Selain itu juga, ucapan terima kasih terbesar dipersembahkan pada seorang yang telah memberi arah dan penuntun dalam gelap dan buntu tatapan mata kami dalam mengetuk tiap-tiap pintu khazanah budaya, diantaranya :1. Bapak sebagai pembina matakuliah Sejarah Indonesia Madya2. Orangtua dirumah yang tak pernah hentinya memberikan bantuan materil dan doa serta segala bentuk dukungannya.Demikianlah Makalah ini dibuat dan tidak menutup kemungkinan dalam penyusunannya terdapat kekurangan dan kesalahan didalamnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan komentarnya yang dapat dijadikan masukan dalam penyusunan laporan tugas selanjutnya.Penyusun
DAFTAR ISIHalaman
Kata Pengantar iDaftar Isi iiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang 1B. Rumusan Masalah 2C. Tujuan 3BAB II PEMBAHASANA. Penyusunan Poltranas di Indonesia 4B. Poltranas di Bidang Hukum 6BAB III PENUTUPA. Kesimpulan 8DAFTAR RUJUKAN
BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPolitik secara etimologis dari bahasa yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. (Sumarsono 137:2001). Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (publics policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (www.carapedia.com)Strategi nasional adalah cara melaksanakan politk nasional yaitu cara mencapai tujuan nasional atau sasaran nasional atan keadaan tertentu yang dikehendaki dan ditetapkan bersama. (Rahayu 86:2007)Poltranas adalah politik strategi nasional yang diterapkan di Indonesia. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, huluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentangpembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Sumarsono 140:2001)Implementasi Poltranas dibidang hukum untuk membenahi penegakan hukum yang selama ini tidak beraturan. Dan menegakan hukum secara adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak kepada siapapun, dan menegaskan kepada penegak hukum supaya menegaskan hukum dengan kejujuran terhadap masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan harus bisa menjauhkan dari sikap kecurangan dalam setiap mengurus perkara.Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah (hukum agama), ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.Demikian membuat makalah ini hukum di Negara Republik Indonesia bisa diperlakukan dengan tegas, menurut undang-undang dan pancasila yang beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem hukum pancasila.B. Rumusan Masalah1. Bagaimana Penyusunan Poltranas di Indonesia?2. Bagaimana Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?C. Tujuan1. Menjelaskan Penyusunan Poltranas di Indonesia.2. Menjelaskan Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.BAB IIPEMBAHASANA. Penyusunan Poltranas di IndonesiaPolitik strategi nasional sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaa Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politk nasional, misalnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional mempunyai beberapa hal pokok yang harus diterapkan. Beberapa hal pokok yang harus diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia ialah beberapa dasar pemikiran yang tekandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.Landasan yang terkandung dalam pemikiran ini juga sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan bersama untuk menjaga ketahanan nasional.Penyusunan Politik dan strategi nasional yang telah berlanjut selama ini telah diatur berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945, sejak tahun 1985 yang sudah berkembang dan pendapat dikatakan oleh jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada didalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalammasyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interenst group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai kekuatan yang seimbang.Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.Politik dan strategi nasional adalah cara pemerintah untuk sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.Penyusunan poltranas ini sangat berguna untuk membagi-bagi pekerjaan agar lebih efektif dan lebih efisien. Dan penyusunan poltranas ini dilakukan untuk masyarakat paham, mengerti dan bisa ikut berpatisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan sangat berpengaruh besar pada politik dan strategi nasional, karena tanpa masyarakat semua visi dan misi politik dan strategi nasional tidak akan berguna sama sekali, karena masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.Pandangan masyarakat terhadap politik dan strategi nasional sangat berpengaruh terhadap semua bidang yang menyangkut atau yang berkaitan dengan poltranas. Beberapa dari pandangan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang berkembang seperti terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karenaa. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.c. Semakin singkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.e. Semakin kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap ide baru.B. Implementasi Poltranas dibidang HukumHukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum yang modern. Dalam Negara berdasar atas hukum yang demokrati, kegiatan eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak tertulis dalam (Penjelasan Umum UUD 1945) (ahmad 177: 1996)Politik hukum Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan nasional. Pancasila adalah sumber hukum dari hukum nasional Indonesia. Dalam hukum nasional Indonesia yang berdasar pancasila, berlaku hukum agama dan toleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem hukum pancasila, dapat bersama-sama dengan hukum adat.Pengalaman pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, didapat gambaran behwa ajaran agama dan ketentuan-ketentuan hukum agama dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah hukum nasional Indonesia.Mengembangkan budaya hukum disemua kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum supremasi dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu yang lainnya, dan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh karena hukum harus konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.Pengesahan hukum juga dilakukan dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan mewujudkan lembaga yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.Norma-norma penegak hukum yang harus ditetapkan agar terciptanya hukum yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung moralitas ekstrinsik karena telah diperintahkan atau dilarang oleh sebuah kekusaan yang sah.Yang dimaksudkan di sini adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum, menyusun serta memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma yang pentinda dalam penegakan hukum yaitua. KemanusianNorma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlukan sebagai manusia, sebab ia memeliki keluhuran pribadi.b. KeadilanKeadilan adalah kehendak yang sesuai dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.c. KepatutanKepatutan atau equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.d. KejujuranPemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya untuk mencari hukum dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan hukum sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.Dalam menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kurupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
BAB IIIPENUTUPA. Kesimpulana. Penyusunan poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini, karena tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik.b. Implementasi poltranas dibidang hukum itu sangat diperlukan untuk menegakan hukum secara adil-adilnya dan kejujuran dalam menyelesaikan perkara.B. SaranPolitik dan strategi nasional di bidang politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Hukum juga harus dimantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
.DAFTAR PUSAKAAhmad, amrullah. DKK. 1996. Dimensi Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani PressDeliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: PT Gelora Aksara PratamaIskandar, pronoto. & Yudi Junadi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpressSumarsono. S. DKK. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: KanisiusRahayu, minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok: Grasindowww.carapedia.com. 2012. Pengertian dan Defini Strategi. (online). (file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html ) di akses pada
0 Response to "makalah Kewarganegaraan"
Post a Comment